Selasa, 23 September 2008

Kamis, 18 September 2008

Kedaulatan

Meletakkan pemahaman dalam kesalahan itu sama, jika kita menyesuaikan diantara aturan-aturan hukum Syuria didalam Islam dan aturan demokrasi barat. sehingga disana terdapat tiga perbedaan yang mencolok. pertama, sesungguhnya kalimat “Syu'bun (golongan)” atau “Umatun (umat)” di demokrasi barat maksudnya golongan yang dikelilingi dalam batasan yang jelas dalam satu iklim yang berkumpul diantara anak cucunya atau asal bahasa, jenis, kebiasaan, panutan-panutan dan seterusnya. Artinya sesungguhnya pemikiran demokrasi itu beriringan tanpa ada keraguan dengan pemikiran kaumi dan unsuri tapi Islam bukan seperti itu, maka umat dalam Islam itu mengikat anak cucunya dengan ikatan satu, yaitu ikatan keyakinan (aqidah) pada semua pemeluk Islam, dengan melontarkan pendapat dari jenisnya, warnanya, bangsanya, dan itu termasuk anggota/perkumpulan umat Islam atau golongan Islam.


Yang kedua: sesungguhnya misi demokrasi kebaratan yaitu tujuan-tujuan dunia materi, maka dia melontarkan kepada perwujudan kebahagiaan umat atau masyarakat didaerahnya, sebagaimana halnya melontarkan atau membuang pertumbuhan kekayaan atau kenaikan gaji, atau memperoleh kemuliaan yang terampas dan lain-lain. Adapun tujuan-tujuan aturan Syuria dalam Islam yaitu merealisasikan tujuan duniawiah ini sampai pada aspeknya. tetapi dalam caranya bertujuan untuk rohani, bahkan sesungguhnya tujuan rohani yaitu yang pertama dasar. Maka tujuan-tujuan duniawi menjadi perantara pada tujuan-tujuan rohani.

Yang ketiga: sesungguhnya penguasa umat di demokrasi kebaratan itu penguasa yang mutlak, maka umat itu adalah orang yang berkedaulatan dari jalan majelis yang ditangisinya, atau undang-undang yang meletakkannya atau yang menyia-nyiakannya. Maka majelis ini meletakkan undang-undang yang wajib dimusnahkan, sehingga walaupun meniadakan pada akhlak, atau orang yang ingin beserta manusia-manusia yang sholeh. Maka demokrasi kebaratan contohnya kadang-kadang perang diumumkan karena kedaulatan masyarakat atas kedaulatan masyarakat. Atau penguasaan pasar untuk perdagangan atau memonopoli sumber-sumber minyak dan lain-lain, akan tetapi didalam Islam tidak ada penguasa yang mutlak untuk sekelompok masyarakat. sesungguhnya seorang penguasa terikat dengan syariat didalam agama Allah sekelompok masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa kecuali didalam batas undang-undang ini. sekelompok masyarakat didalam agama Islam, atau yang lainnya didalam demokrasi yang bernuansa Islam wajib dengan undang-undang yang bersifat akhlak (yaitu undang-undang Allah) wajib dengan permulaannya.

Atas hal ini peraturan Islam tidaklah sama atas peraturan yang lain, maka tidaklah pengusa mengizinkan seseorang berdaulat, seseorang tersebut harus seorang laki-laki yang beragama dan mempunyai sebuah undang-undang sendiri dan masyarakat sendiri, dan adapun jawaban yang benar sesungguhnya kedaulatan dalam Islam adalah berpasangan atau dobel: seorang tuan mempunyai dua perkara yang dikumpulkan, sebaiknya dua perkara tersebut saling keterkaitan, dan tidak bisa mendirikan sebuah negara dan tetapnya sebuah negara tersebut kecuali adanya keterkaitan ini. dua perkara ini adalah yang pertama, masyarakat yang kedua adalah undang-undang atau syariat Islam, adapun masyarakat dan syariat satu kedaulatan didalam negara Islam.